IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 92 lokasi pemakaman umum tersebar di Kota Jambi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Mahruzar mengatakan, salah satu tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Jambi adalah TPU Pusara Agung.
Namun untuk bisa dimakamkan di TPU ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, membayar retribusi sebesar Rp150 ribu.
"Untuk TPU Pusara Agung itu masyarakat yang akan dimakamkan di Pusara Agung dapat melaporkan ke Dinas Perkim. Di situ akan didaftarkan dan mengisi biodata. Dan dikenakan retribusi sesuai Perwal Rp150 ribu per tiga tahun ke depan," kata Mahruzar.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah keterisian di TPU Pusara Agung masih cukup banyak. TPU Pusara Agung juga diketahui sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19.
"Ketersediaan saat ini Pusara Agung masih cukup luas. Dengan luas 3,5 hektar," ujarnya.
Sementara itu, untuk di TPU masyarakat lainnya, seluruh pengelolaan diserahkan kepada pengurus pemakaman.
"Kalau pemakaman masyarakat, diserahkan ke pengurus pemakaman. Untuk biaya perawatan kita anggarkan melalui tenaga harian lepas (THL). Itu setiap hari berkeliling untuk membersihkan makam. Ini adalah bentuk kontribusi pemerintah, jadi dilakukan pembersihan," pungkasnya. (*/IMC01)
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas