IMCNews.ID - Seorang pria berinisial THV (35), diamankan lantaran melakukan aksi sodomi terhadap seorang bocah di bawah umur. Setelah melakukan aksi bejatnya, dia memberikan uang Rp2ribu hingga Rp5 ribu kepada korbannya.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (19/10/2021) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban.
"Dari keterangan ibu korban, pelaku telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya," ujarnya.
BACA JUGA : Oknum Kapolsek Garap Remaja dengan Janji Bebaskan Ayah Korban
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, karena pelaku adalah pecinta sejenis," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sormin. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Oknum Kapolsek Garap Remaja dengan Janji Bebaskan Ayah Korban