IMCNews.ID - Seorang gadis belia berinisial RU (18) mengalami trauma hebat usai digilir oleh empat orang pemuda secara bergantian. Akibatnya, korban hingga kehilangan nyawa saat menjalani proses perawatan.
Kasusnya kini tengah ditangani Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut). Empat pelaku pemerkosaan telah ditangkap. Mereka semua kini terancam hukuman mati.
Korban RU (18) meninggal dunia pada Sabtu (16/10) di RSU Chasan Boesoerie Ternate setelah beberapa hari dirawat.
BACA JUGA : Ketahuan Ngintip Tetangga Mandi, Pemuda Habisi dan Perkosa Korbannya
Wakapolres Halteng, Kompol Dedy Wijayanto, Senin (18/10/2021) mengatakan, Polres Halteng sudah mengelar perkara dalam kasus ini akibat korban meninggal dunia dan pelakunya telah ditahan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban pemerkosaan,” ujar Waka Polres, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima,
Empat pelaku yakni DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel. Kejadian pemerkosaan itu berawal saat tersangka DN yang mengaku pacar korban menjemput korban ditempat kos.
Korban selanjutnya dibawa tersangka ke tempat milik Sugiarto Basri yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu tersangka DN melakukan persetubuhan, selanjutnya dia mengajak dan membiarkan tiga tersangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran.
Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis dan trauma terhadap apa yang dialaminya. Korban sempat dirawat di rumah sakit Weda, Sofifi selanjutnya dirujuk ke RSUD Ternate sampai korban meninggal dunia.
Adapun tindakan yang diambil pihak kepolisian diantaranya memeriksa saksi, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan, penyitaan barang bukti (BB) berupa sprei dan pakaian korban, pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejari Halteng serta mengirim SP2HP kepada pihak korban.
Pasal yang disangkakan kepada empat tersangka pasal 340 sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) JO pasal 55 KUH pidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya