Soal Izin PT Ocean Petro Energy, Kinerja Tim Terpadu Pemkot Jambi Dipertanyakan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:10:33 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas PT Ocean Petro Energy tengah menjadi sorotan. Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi juga seakan tak mampu berbuat banyak untuk menindak perusahaan yang diduga bergerak secara ilegal tersebut. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, M Yasir mengatakan, persoalan PT Ocean Petro Energy ini sudah jelas di depan mata dan melanggar aturan. 

“Walikota sudah jelas memberikan perintah kepada OPD terkait. Kenapa ini belum ada tindakan tegas. Sementara (tim terpadu Pemkot Jambi, red) sudah berkali-kali turun. Tentu ini menjadi pertanyaan publik. Jangan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Harus semuanya sama, ditindak jika salah walaupun kecil dan besar,” kata Yasir.

BACA JUGA : Tim Terpadu Irit Bicara Soal Izin PT Ocean Petro Energy yang Disoal

Bahkan, dua kali dipanggil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, pihak PT Ocean selalu mangkir. 

Hearing kedua dijadwalkan, Senin (18/10/2021) kemarin gagal karena tak dihadiri pihak perusahaan pengelola bahan bakar yang beralamat di RT 10, Kelurahaan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi tersebut. 

“Memang kita sudah jadwalkan hari ini mengundang camat, lurah, Babinkamtibmas, Babinsa setempat dan pihak PT Ocean. Ini seusai kesepakatan kami saat turun. Saat itu sudah sepakat dan bersedia hadir di dewan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk. 

Namun, lanjut Faruk, saat hari pertemuan yang hadir hanya camat dan lurah. Menurut dia, berdasarkan keterangan lurah, Babinkamtibmas tidak bisa hadir karena tengah melakukan pengamanan vaksinasi. 

Sementara untuk Babinsa tidak hadir karena dia merasa persoalan tersebut sudah level atas dan harus mendapat perintah dari Dandim. 

“Pihak perusahaan sendiri tidak ada kabar berita. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujarnya.

“Yang sangat jadi masalah bagi kami terhadap PT Ocean tersebut yakni mereka tidak menghargai institusi kami. Jadi timbul pikiran negatif, ada apa dengan PT Ocean ini. Seperti siluman keberadaaannya. Kalau tidak sesuai dengan aturan, mungkin salah satu rekomendasi kita kepada pemerintah nanti untuk ditutup. Kegiatan itu tidak dibolehkan lagi,” ungkapnya.

Faruk menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini. Jika masalah tersebut besar, tetap akan terungkap. 

“Ini sudah panggilan kedua. Tidak pernah datang. Kota Jambi punya aturan, jika pengusaha tidak siap mengikuti aturan jangan di Kota Jambi,” tegasnya.

Faruk meminta Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas. Dalam penindakan tidak boleh tebang pilih. 

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Semua warga negara sama di mata hukum,” katanya.

Sementara 

Sementara Amirullah, Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi yang diperintahkan Walikota Fasha untuk mengecek perizinan PT Ocean Petro Energy mengatakan, ada dua hal yang memang menjadi objek persoalan di lokasi tersebut. Pertama PT Ocean Petro Onergy dan PT Jambi Tulo Pratama. 

“Yang punya izin angkutan itu hanya PT Jambi Tulo Pratama, tapi operasional angkutannya dilakukan PT Ocean. Sedangkan PT Ocean hanya memiliki izin kantor,” katanya. 

Menurut Amir, tim akan melakukan kajian langkah dan tindakan apa yang akan diambil pemerintah. Yang jelas, sebut Amir, pihaknya hanya aakan memberikan peringatan terlebih dahulu. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA