IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus penipuan atau penggelapan data laporan kerja sama pengeboran minyak oleh rekanan dengan anak perusahaan Pertamina yakni Pertamina EP Jambi, dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai 4 juta dolar AS atau senilai Rp50 miliar lebih selama tujuh tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Irwan S, Rabu (13/10/2021) mengatakan, kelima tersangka langsung ditahan.
BACA JUGA : Kejari Tebo Usut Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Kadis PUPR Provinsi Telah Diperiksa
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejagung untuk empat berkas perkara dengan lima orang tersangka B, RB, AS, DBF dan S atas kasus penggelapan, pemalsuan surat di sebuah anak perusahaan Pertamina yaitu Pertamina EP Jambi," kata Irwan.
Kelima tersangka dititipkan di sel tahanan Polresta Jambi guna proses pelimpahan ke pengadilan dalam proses persidangan nanti.
Kasus ini terjadi dari 2011-2018. Para pelaku sebagai rekanan Pertamina EP Jambi melakukan kerja sama dalam bentuk pengeboran atau pengolahan minyak mentah secara fiktif yang hasil kerjanya dibebankan pembayarannya dengan anak usaha Pertamina ini.
Irwan menjelaskan, memang ada kerja sama dan ada kontrak antara Pertamina dan para kontraktor tersebut. Namun belakangan para tersangka memanipulasi data yang seharusnya.
BACA JUGA : Tersangka Penggelapan Rp2,5 Miliar Pajak Dilimpahkan ke Jaksa
"Misalnya hari ini bisa mendapat berapa barel minyak hasil pengeboran dilaporkannya tidak sesuai atau dikurangi," ujarnya.
"Dan bahkan ada beberapa titik lokasi yang bulan-bulan tertentu tidak ada pengeboran, malah dibilang ada pengeboran, tetapi beban anggaran beban pembayarannya tetap ditagihkan ke Pertamina," tambahnya.
Pada akhirnya 2015 lalu, Pertamina EP Jambi melakukan investigasi internal dan didapatkan ketidaksinkronan data yang disebabkan oleh perbuatan kelima tersangka sebagai perusahaan rekanan yang melakukan pengeboran minyak tersebut di Jambi.
Perusahaan yang mengadakan kontrak dengan Pertamina itu adalah PT Westreng Petroleum dan PT Gorindo.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen itu, dengan alternatif yang kedua para tersangka disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378, Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (IMC01)
Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bekali Warga Bajubang Hadapi Risiko Kebakaran
Komisi XII DPR RI Agendakan Investigasi Lapangan Soal Pemasangan Pipa Gas Jadestone
MPW PP Jambi Minta Komisi XII Panggil Jadestone Soal Pemasangan Pipa Gas
Wajah Ganda Ekonomi Merangin, Statistik Membaik, Struktur Tertinggal
Ivan Wirata Soroti Efek Domino Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
Hadapi Kemarau Ekstrem Tahun Ini, Ratusan Sumur Bor BRGM Harus Dievaluasi
Tiga Komplotan Begal Sadis yang Tak Segan Lukai Korbannya Diciduk Polisi