IMCNews.ID, Jambi - Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi mengeksekusi atau melakukan penertiban perumahan guru yang masih ditempati oleh para pensiunan di Perumahan Guru Mayang dan Kenali Besar Pattimura Kota Jambi, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Assisten II Bidang Administrasi Umum Kota Jambi HA Ridwan yang memimpin kegiatan penertiban perumahan guru itu menyebutkan langkah itu menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status dan pengelolaan asset milik daerah.
"Jumlah rumah yang menjadi target penertiban sebanyak 24 unit atau titik lokasi di beberapa kompleks perumahan guru," katanya.
BACA JUGA : Jalan Tiga Desa di Jangkat Rusak Parah, Bupati Prihatin
Kegiatan tim terpadu itu melibatkan sejumlah OPD di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
"Tahap pertama, hari ini yang kita lakukan penertiban atau eksekusi sebanyak dua titik, di Perumahan Guru Mayang, Kenali Besar dan Pattimura," kata Ridwan.
Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan lalu terkait penertiban perumahan itu kepada para penghuninya yakni 49 rumah di Kelurahan Mayang dan 60 rumah di Kenali Besar.
"Memang banyak rumah yang kondisinya tidak layak huni, penempatannya bukan orang yang sesuai untuk mendiaminya. Termasuk juga bangunan yang sudah berubah fungsi akan ditertibkan," ujarnya.
Dia menyebutkan, setelah dikosongkan rumah-rumah itu nantinya akan digunakan oleh tenaga pendidik baru.
"Nantinya untuk tenaga pendidik baru, tidak akan ada pungutan. Ada perjanjian penyataan mereka tidak memungut dan memindah tangankan," tegasnya.
Mustafa Kamal, salah seorang suami pensiunan yang juga terkena eksekusi mengaku dia dan keluarganya sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 1985. Dia mengaku pasrah.
"Mau bagaimana mana lagi, apa boleh buat, sekarang kami hanya diberi jangka waktu 2 minggu hingga sebulan untuk mengosongkan rumah dan sudah buat surat pernyataannya," ungkapnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi