IMCNews.ID, Tebo - Seorang pemuda tanggung berinisial SR alias J (21) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi cabul terhadap seorang korban yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejatnya dilakukan dipanggung hiburan, belakang kantor camat Tengah Ilir, Kabupaten Tebo pada pertengahan 2021 lalu. Dia dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa tak senang anaknya telah dicabuli tersangka.
SR dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo dengan LP/B-41/01/202/Jambi /res TE 80/spha tanggal 15 Juni 2021.
BACA JUGA : Wanita Muda "Dibegal" Payudara Saat Bersepeda
Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Polres Tebo IPDA Sriyanto mengatakan, SR terus diburu oleh Satreskrim sejak laporan dari orang tua korban masuk pertengahan Juni lalu.
"Kita buru pelaku, dari laporan orang tua korban", katanya.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aipda Adi Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan itu bermula pada bulan Mei lalu.
"Sebelum lakukan aksinya, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," jelasnya.
Tim beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan soal keberadaan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tengah Ilir. Didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Rantau Api.
"Kita amankan, pada Kamis (30/09/2021) di depan Alfamart," jelas Adi.
Bersama pelaku, barang bukti kini telah diamankan di Unit PPA di Mapolres Tebo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 AYAT (1) Jo pasal 76 E dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*/IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya