IMCNews.ID, Jakarta - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis digital sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dan masyarakat.
Para pemangku kepentingan dan pelaku koperasi di Indonesia harus berupaya mengubah citra koperasi menjadi lebih modern, kata Wapres Ma’ruf dalam acara Grand Launching Nasari Digital melalui konferensi video dari Jakarta, Sabtu.
"Sudah saatnya koperasi mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan melakukan transformasi digital, harus mengubah citra koperasi menjadi modern, baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, dan akses pembiayaan," kata Wapres dari kediaman resmi Wapres di Jakarta, Sabtu.
Wapres mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi keperluan infrastruktur di sektor telekomunikasi dan informasi dalam rangka mendukung upaya transformasi digital koperasi tersebut.
Selain itu, tambahnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop dan UKM) juga menambah jumlah koperasi berbasis digital.
"Kemenkop dan UKM menargetkan 100 koperasi modern dan berbasis digital pada tahun 2021. Koperasi juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PDB (produk domestik bruto) per tahun mencapai 5,1-5,5 persen pada 2024," jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres meminta seluruh koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus menggiatkan kegiatan ekonomi rakyat.
"Saya berharap seluruh koperasi dan pelaku UMKM dapat terus berusaha dan mampu bangkit untuk menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (IMC02/Ant)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
RUU HPP Tetapkan Tarif Pajak Orang Super Kaya Sebesar 35 Persen