IMCNews.ID, Jambi - Tim gabungan SPORC Jambi Wilayah II BPPHLHK Sumatera, BKSDA bersama Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) yang diperkirakan 7,8 kilogram (kg) disimpan dalam kardus besar.
Sisik Trenggiling ini dikenal sebagai bahan baku narkotika jenis sabu. Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan pada Rabu (29/9/2021) di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sekira pukul 12.40 WIB.
Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui di Markas Polda Jambi, Kamis (30/9/2021) mengatakan, kedua tersangka yakni RA (21) warga Thehook, Jambi dan WA (26) warga Komering Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA : Pemodal Illegal Drilling yang Meledak di Bungku Diciduk di Tanjab Timur
"Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling," katanya.

Barang bukti kulit trenggiling yang diamankan. (ist)
Berdasarkan informasi itu, kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi dengan polisi dan BKSDA Jambi untuk menangkap pelaku.
Keduanya langsung diperiksa penyidik PPNS BPPHLHK, dan mereka dikenakan pelanggaran UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan langsung ditahan di rutan Markas Polda Jambi untuk 20 hari ke depan.
"Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya," kata Vendri.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor merek honda type scoopy warna merah kombinasi dengan nomor polisi BH 2700 UU, dan sisik trenggiling yang dikemas dalam kardus coklat berukuran besar. (IMC01)
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
KPK Dukung Daerah Tegakkan Aturan Pada Wajib Pungut Tak Taat Pajak