IMCNews.ID, Merangin - Penyidik Polres Merangin menyerahkan tersangka dan barang bukti pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Selasa (28/9/2021).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejari Merangin. Tersangka atas nama Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana, warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang beralamat tinggal di Desa Sungai Kapas C.2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Kejari Merangin untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
BACA JUGA : Dendam Istri Dilecehkan, Paranormal Ditembak Mati
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 339 KUHPidana Dan Atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (IMC01)
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks