Tersangka Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Dilimpahkan ke Jaksa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 September 2021 - 06:11:52 WIB

Proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti. (ist)
Proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti. (ist)

IMCNews.ID, Merangin - Penyidik Polres Merangin menyerahkan tersangka dan barang bukti pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Selasa (28/9/2021).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejari Merangin. Tersangka atas nama Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana, warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang beralamat tinggal di Desa Sungai Kapas C.2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Kejari Merangin untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.

BACA JUGA : Dendam Istri Dilecehkan, Paranormal Ditembak Mati

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 339 KUHPidana Dan Atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA