IMCNews.ID - Seorang perempuan muda berinisial IMS (25) menjadi korban asusila, bahkan hingga hamil dan terpaksa digigurkan karena tekanan dari terduga pelaku, anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial SS (36)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, Senin (27/9/2021) membenarkan adanya laporan korban terkait hal ini. Dia mengatakan, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih tahap penyelidikan. Tapi sudah masuk ke tahap pemeriksaan-pemeriksaan, dan pemanggilan. Tetapi, saya belum mengkonfirmasi lagi sudah sejauh mana kasusnya," ujar dia.
Mengenai kapan agenda pemeriksaan terlapor, tambah Zulpan, tim masih sementara melakukan proses-prosesnya termasuk mengklarifikasi dugaan perbuatan asusila itu baik terlapor maupun pelapor.
BACA JUGA : Ayah Bejat Berulang Kali Garap Dua Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, laporan polisi tersebut sedang diproses oleh tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana.
Sebelumnya, korban IMS melaporkan anggota DPRD Kabupaten Maros berinisial SS dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke polisi terkait dugaan perbuatan asusila kepadanya di salah satu hotel di Makassar.
Korban merupakan kader muda PPP Maros sejak 2018 lalu dan memang mengenal terlapor. Korban yang kesehariannya bekerja sebagai "marketing" di perusahaan trading investasi saham dengan menawarkan terlapor berinvestasi Rp50 juta di perusahaan tersebut pada Desember 2019 lalu.
BACA JUGA : Syahbila Meregang Nyawa Disiram Air Keras Oleh Kekasihnya
Suatu ketika, akhirnya oknum ini meminta korban datang ke salah satu hotel di Makassar untuk ikut berinvestasi. Usai korban bertemu di lobi hotel, SS lalu memintanya naik ke kamar karena takut dilihat orang bertransaksi dengan alasan statusnya sebagai anggota dewan.
"Saya jelaskan di kamar saat itu tentang investasi ini lalu diinstalkan aplikasinya, tapi tiba-tiba dia langsung memaksa begituan," kata korban IMS kepada wartawan seraya mengaku tidak mendapat uang investasi yang dijanjikan usai kejadian.
Hingga pada awal tahun 2020, terlapor kembali menghubunginya bahwa uang investasi sudah siap, tetapi syaratnya mesti melayani berhubungan badan dengan korban. Setelah melakukan itu, korban hanya menerima transfer sebesar Rp20 juta, tidak sesuai dengan penawaran.
Korban mengaku sudah tiga kali diperlakukan seperti itu, terakhir di rumah kosong di Maros. Bahkan, korban mengaku hamil, pada April 2020 dan belakangan digugurkan atas desakan terlapor. Karena merasa dilecehkan, dan tidak tahan intimidasi dari terlapor akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara enggan banyak berkomentar. Dia mengatakan, pihaknya masih mencari tahu perkara sebenarnya, karena itu di luar ranah partai. Berkaitan dengan persoalan hukum, itu adalah hal pribadi kepada yang bersangkutan.
"Saya masih mencari tahu persoalan sebenarnya, karena belum ada kejelasan siapa yang salah, atau siapa benar. Ini juga bukan persoalan partai, tapi persoalan pribadi yang bersangkutan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan partai," ujarnya. (IMC01)