Ayah Bejat Berulang Kali Garap Dua Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 28 September 2021 - 06:24:31 WIB

Dua tersangka saat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo. (ist)
Dua tersangka saat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo. (ist)

IMCNews.ID, Tebo - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reskrim Polres Tebo, melimpahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, JS (39) bersama barang bukti kepada Jaksa Kejari Tebo, Senin (27/9/2021) kemarin.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan, JS telah menyetubuhi dua anaknya selama bertahun-tahun. Bahkan, hingga salah satu korban menikah.

"Tempat kejadian perkara tersangka JS berada di Kecamatan VII Koto Ilir dengan korban 2 anak kandungnya sendiri," katanya.

BACA JUGA : Konten Pornografi Hasilkan Rp50 Juta Sebulan, Selebgram Diciduk

Selain JS, Unit PPA juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus cabul lainnya dengan tersangka S (22). Tersangka yang membawa kabur anak di bawah umur ke daerah Sumbar.

"S nekat membawa kabur korbannya ke Padang dan menikahinya. Karena tidak mendapatkan restu dari keluarga korban," jelas Adi.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

"Kita jerat UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ungkapnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA