IMCNews.ID, Tebo - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reskrim Polres Tebo, melimpahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, JS (39) bersama barang bukti kepada Jaksa Kejari Tebo, Senin (27/9/2021) kemarin.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan, JS telah menyetubuhi dua anaknya selama bertahun-tahun. Bahkan, hingga salah satu korban menikah.
"Tempat kejadian perkara tersangka JS berada di Kecamatan VII Koto Ilir dengan korban 2 anak kandungnya sendiri," katanya.
BACA JUGA : Konten Pornografi Hasilkan Rp50 Juta Sebulan, Selebgram Diciduk
Selain JS, Unit PPA juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus cabul lainnya dengan tersangka S (22). Tersangka yang membawa kabur anak di bawah umur ke daerah Sumbar.
"S nekat membawa kabur korbannya ke Padang dan menikahinya. Karena tidak mendapatkan restu dari keluarga korban," jelas Adi.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
"Kita jerat UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ungkapnya. (IMC01)
PERWOSI Jambi Kembali Raih Gelar Juara Nasional Senam Kreasi 2026
Gubernur Jambi Sebut Lulusan Poltekkes Jadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Yahya Waloni Minta Maaf Atas Isi Ceramahnya yang Singgung SARA