IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi terus menata aset yang dimiliki, baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Assad Prawira mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penghambat pembenahan aset Kota Jambi.
"Ada beberapa aset tanah milik Kota Jambi yang belum diterbitkan sertifikatnya," ujarnya.
Ditambahkan Assad, hingga saat ini jumlah aset tanah milik Pemkot Jambi yang belum tersertifikasi ada sebanyak 210 persil. Sementara sebanyak 636 aset tanah sudah bersertifikat.
"Tapi itu sudah mengalami peningkatan dari BPN, kita sudah melakukan pengukuran juga terhadap aset yang belum bersertifikat. Sudah kita ketahui luasnya dan lokasinya," katanya.
BACA JUGA : Angka Pencari Kerja Tak Sebanding dengan Lapangan Kerja
Dari total aset yang belum bersertifikat tersebut, 100 diantaranya sudah berjalan.
"Sedang kita lengkapi dokumen pendukungnya," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya kini berusaha untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga tidak lagi bersinggungan dengan masyarakat terkait dengan aset.
"Sejauh ini ada tiga perkara yang masuk gugatan ke pengadilan. Diantaranya Pustu Tanjung Sari, Kantor Lurah Pal Merah, dan SDN 212," tambahnya.
Beberapa aset yang berhasil dikuasai oleh Pemkot Jambi antara lain adalah aset di samping gedung Putro Retno. Selain itu juga akan dilakukan penertiban pada aset perumahan guru.
"Sebab itu merupakan rekomendasi dari KPK, jadi kita harus lalukan pembenahan," pungkasnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi