IMCNews.ID - Malang nasib dua orang kakak beradik yang menjadi korban perkosaan oleh pria paruh baya berinisial EFR (40). Kedua korban masih berusia di bawah umur.
Perbuatan cabul tersangka ini dilakukan saat orang tua korban pergi berjualan. Untungnya, kini pelaku telah berhasil diamankan.
"Pelaku telah melakukan aksi tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada kami," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,bAKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (17/9/2021).
Perbuatan bejat pelaku ternyata telah dilakukan berulang kali sejak Februari lalu. Berdasarkan laporan orang tua korban, lanjut Ryan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya di wilayah Aceh Besar.
BACA JUGA : Korban Guru Cabul Bertambah Jadi 26 Orang Santri
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkapnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya