IMCNews.ID, Muara Tebo - Seorang remaja di Kabupaten Tebo, Fery Adha Prada Wilaga (17) tewas mengenaskan akibat dihantam menggunakan kayu balok saat dia tengah bermain kartu di sebuah Kios Pasar Senin, RT 002, Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Fery meregang nyawa itu terjadi pada Minggu dini hari (12/9/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.
Pelaku yang diketahui bernama Charles Toni Als Kontet sudah berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Tengah Ilir. Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim IPDA Diky Fribadi mengatakan, kejadian penganiayaan yang menyeyabkan kematian itu bermula saat tersangka bernama Charles Toni Als Kontet akan menagih hutang kepada salah satu teman korban.
BACA JUGA : Terduga Penyalahgunaan Narkoba yang Nekat Terjun ke Sungai Batang Tebo Belum Ditemukan
Minggu dini hari itu, pelaku mendatangi sebuah Kios Pasar Senin RT.002 Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandrasah, tempat korban dan temannya main kartu.
Setibanya di sana, pelaku langsung menagih hutang kepada teman korban. Keduanya sempat terlibat cekcok. Lalu pelaku mengambil kayu balok dan langsung memukul teman korban. Saat bersamaan korban berusaha melerai keributan itu. Namun naas, kepalanya malah kena pukul pelaku.
‘’Dari pengakuan pelaku, dia memukul korban lantaran korban mencoba melerai saat dirinya mau memukul teman korban saat ditagih hutang. Disitulah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,’’ kata Diky .
Akibat pukulan tersebut korban tersungkur karena mengalami luka serius di kepala. Dia lalu dibawa ke rumah sakit setempat.
Akibat luka yang sangat parah, korban lalu dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan.
Sementara pelaku, usai kejadian langsung kabur. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muara Killis, Kecamatan Tengah Ilir. Pada saat ingin didigerebek pelaku sempat berusaha kabur. Namun dia dikepung hingga tak berkutuik saat ditangkap.
"Pelakunya sudah kita tangkap, saat ini masih kita proses di Polsek," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak junto 351 ayat 3 KUHP junto 338 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. (IMC01)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta