IMCNews.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut masalah teknis sebagai penyebab jatuhnya helikopter Bell 429 PK-CAW milik Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Kementerian Perhubungan di Bandara Budiarto, Curug, Tangerang pada Senin sekitar pukul 10.25 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut helikopter berada pada ketinggian sekitar 100 meter ketika mengalami masalah saat melakukan kalibrasi mesin.
"Pada saat cek kalibrasi mesin 'flight' kemudian baru terbang 100 meter ada 'trouble' mesin sedikit," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Menurut keterangan pilot helikopter tersebut, kata Yusri, saat helikopter hendak melakukan pendaratan darurat, helikopter tersebut terhempas oleh angin kencang.
"Ini keterangan awalnya saja, bahwa baru terbang 100 meter ada gangguan mesin sedikit pada saat turun itu angin sangat kencang sehingga terhempas. Itu aja sementara," jelasnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan penyebab pasti jatuhnya helikopter tersebut akan disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah dilakukan investigasi.
"Tapi kan hak yang lebih tahu ada KNKT," pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan semua orang yakni pilot, co-pilot dan teknisi selamat dari insiden kecelakaan tersebut.
"Tidak ada korban dalam peristiwa ini. Kru penerbangan yang terdiri dari pilot, co-pilot dan teknisi dalam kondisi selamat dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
"Saat ini Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soetta dan investigator KNKT sedang berada di lokasi kejadian untuk investigasi awal," terangnya. (IMC02/Ant)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Aliang, Ateng, Akeng, Hingga Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Dipanggil KPK