IMCNews.ID, Jambi – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi, mengenai nota pengantar Rancangan APBD-P tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, delapan fraksi sepakat untuk hanya menyerahkan pandangan umum mereka. Fasha menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar terkait pendapatan daerah.
Mengenai penuruan target pendapatan transfer pemerintah pusat, Fasha menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Jambi selama pandemi ini berkurang Rp22,3 miliar dari semula Rp 696,6 miliar.
“Sedangkan penyesuaian pendapatan transfer yang bersumber DAK berkurang Rp 13,0 miliar. Ini dilakukan dalam rangka mendukung penanganan pandemi. Sehingga total penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 35,3 miliar,” ujar Fasha, Kamis (9/9/2021) lalu.
Sementara, terkait capaian target PAD pada masa pendemi Covid-19, Pemkot Jambi terus mengoptimalisasi pada potensi-potensi objek pajak yang ada.
“Selain itu, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, maka pada saat kondisi kasus aktif dan indikator-indikator lainnya membaik, dilakukan kebijakan relaksasi dengan tetap menerapkan prokes,” jelasnya.
Mengenai belanja daerah yang dipertanyakan Fraksi Demokrat Kebangsaan, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan Bintang Rakyat Berkarya, Fraksi NasDem dan Fraksi PKS, Fasha menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, rincian belanja yang semula terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung berubah menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
“Untuk belanja operasi yang mengalami kenaikan adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi dan belanja hibah. Sedangkan belanja modal mengalami kenaikan, yakni belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigrasi serta belanja modal aset tetap lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan Fasha, pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan Pemkot Jambi pada dasarnya sebuah sistem dari proses yang berkelanjutan dengan mempedomani aturan dan perundangan yang berlaku.
“Termasuk dengan pembangunan pedestrian, program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya yang tertuang dalam APBD,” timpalnya.
Sementara mengenai penyedian besaran pagu OPD, didasarkan atas pemnuhan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai, kekurangan gaji TKK dan PHL, belanja listri dan air serta telpon, dan belanja penunjang lainnya.
“Termasuk belanja penangan Covid-19 melalui refocusing,” pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari