IMCNews.ID, Palembang - Pemberi hibah penanggulangan COVID-19 fiktif senilai Rp2 triliun yang sempat membuat heboh dan viral dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Rabu (8/9/2021), mengatakan terperiksa Heriyanty dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi kondisi kesehatan jiwanya.
“Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” kata Hisar.
BACA JUGA : Pecatan Polisi Ditembak Lantaran Terlibat Curanmor
Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal lantaran penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun. Hal itu menghambat penyelesaian kasus.
“Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti tentunya menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya.
BACA JUGA : 113 ODGJ di RSJ Jambi Dapat Suntikan Vaksin
Heriyanti kini berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara. Selain dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif, dia juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan.
Heriyanti sudah menimbulkan kegaduhan sepanjang perjalanan kasus dana hibah fiktif Rp2 triliun, yang puncaknya sampai Mabes Polri menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri.
Sementara itu, sebelumnya dokter kandungan di Palembang, Siti Mirza, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Heriyanti, mengatakan terlapor pernah menghubungi dirinya untuk meminta laporan dan berjanji akan membayarkan utangnya senilai Rp2,5 miliar.
"Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya sempat ditelepon, ngomongnya mau bayar. Jadi saya jawab bayar dulu baru aku cabut laporannya, terserah mau bayar penuh atau tidak yang penting bayar," katanya.
Meskipun ia menilai Heriyanti sebagai orang yang baik karena sudah lama kenal, namun ia sudah tak bisa mempercayainya lantaran sudah terlalu banyak janji yang disampaikannya.
"Mungkin sudah 100-200 kali ngomong janji bayar, jadi sudah tidak percaya lagi," cetusnya.
Heriyanti dilaporkan secara resmi ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8/2021) melalui penasihat hukum Rangga Afrianto. Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.
Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi di bidang ekspedisi miliknya. Siti dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan diawal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp400 juta.
Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp1,8 miliar. Setelah enam bulan berjalan, perjanjian itu mulai macet.
Lalu Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang lagi senilai Rp500 juta dengan alasan membayarkan pajak kendaraan ekspedisi. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaain dari yang bersangkutan. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Komnas HAM Minta Pengungkapan Kasus Kebakaran Lapas Secara Transparan