IMCNews.ID, Muara Tebo - Hak Guna Bangunan (HGB) 44 unit ruko di Pasar Sarinah, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tak diperpanjang oleh Pemkab Tebo. Namun masalah ini menyisakan persoalan baru.
Pemkab Tebo diketahui menawarkan sistem sewa kepada pedagang. Namun, hanya 30 persen pedagang yang setuju dengan tawaran itu.
Kabid Perdagangan dan Pasar Dinas Perindag Kabupaten Tebo, Edi Sofyan mengatakan, telah dilakukan pertemuan antara pedagang, Pemda dan Kejaksaan Negeri Tebo, terkait dengan tidak diperpanjangnya HGB.
BACA JUGA : Rekanan Proyek Pedestrian Soedirman Abaikan Rekomendasi Walikota
Kata Edi, dari 44 orang yang menduduki ruko dengan HGB, hanya 9 orang yang setuju dengan sistem sewa. Selain itu sisanya tetap pada pendirian. Bahkan, 35 orang yang menolak sistem sewa, akan mendatangi BPN Tebo terkait kekuatan hak milik dari HGB yang mereka pegang.
"Ya kita serahkan kepada mereka, dan kita akan jalani sesuai dengan prosedur," kata Edi.
Terpisah, Kabid Aset Bakeuda Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi mengatakan, terkait dengan hal itu Pemkab Tebo akan melakukan upaya hukum. Menurutnya untuk menyelesaikan 35 pedagang yang menolak, jalur hukum akan ditempuh Pemkab Tebo.
"Kita akan ajukan nota dinas ke Bupati Tebo, terkait pertemuan dan rencana tindak lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Sudir (50) salah satu pedagang yang memegang HGB, mengatakan dirinya ingin mengetahui sejauh mana kedudukan HGB. Menurutnya dia telah menduduki tanah dengan bangunan ruko di pasar Sarinah selama 20 tahun lebih.
"Kita pengen tahu dulu bagaimana kedudukan dari HGB yang diterbitkan 20 tahun lalu," ungkapnya.
Diketahui terkait permasalahan 44 ruko di Pasar Sarinah Rimbo Bujang, telah dilakukan pertemuan sebanyak 4 kali namun belum menemukan titik terang hingga saat ini. (*/IMC01)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Dapat Bantuan Alat Tes PCR, Sungai Penuh Terkendala Fasilitas Pendukung