IMCNews.ID, Kerinci - Dampak peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan, perintah menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kerinci. Akibatnya, sejumlah kegiatan dilarang untuk dilaksanakan.
Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk kabupaten Kerinci tersebut diberlakukan mulai dari tanggal 24 Agustus – 06 September 2021.
Pj Sekda Kerinci, Asraf mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini, pelaksanaan Kenduri Sko ditunda. Untuk izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan satgas penanganan Covid-19 dibatalkan.
BACA JUGA : Gubernur Warning ASN
"Pelaksanaan kenduri sko ditunda dulu, karena ada dua desa yang sudah mengajukan izin atau rekomendasi dan sudah kita keluarkan surat pembatalan rekomendasi tersebut," ujarnya Selasa (24/08)
Untuk Penundaan kegiatan dilakukan sampai kondisi betul-betul baik di kabupaten Kerinci.
"Kita harapkan pelaksanaannya ditunda sampai kondisi betul-betul sudah membaik," tambahnya.
BACA JUGA : Fasha Ingatkan Dinsos Beri Bantuan Sembako, Jangan Banyak Aturan
Sedangkan untuk pelaksanaan pesta pernikahan, lanjutnya bisa dilaksanakan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Setelah melakukan pertimbangan yang sangat luar biasa, karena jika ditutup masyarakat kita banyak yang kehilangan pekerjaan. Sehingga ini masih kita bolehkan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, misalnya tidak menyediakan makanan prasmanan dan kita sarankan nasi kotak," Asraf.
Namun nantinya jika ditemukan ada masyarakat yang tidak mengindahkan sesuai dengan rekomendasi dari tim satgas penanganan Covid-19 kabupaten Kerinci, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam beberapa hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan," pungkasnya. (IMC01)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod