IMCNews.ID, Muara Bulian - Calon Kepala Desa (Kades) yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Batanghari harus bersabar. Pasalnya, Pilkades yang rencananya digelar 26 Agustus ini diundur hingga 9 Oktober mendatang.
Namun tanggal tersebut juga belum bisa dipastikan. Pasalnya, pelaksanaannya tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Jambi dan pemberlakuan PPKM.
"Penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Batanghari melainkan dari sabang sampai marauke, sesuai dengan Imendagri. Padahal untuk tahapan Pilkades di Batanghari saat ini sebenarnya sudah memasuki tahapan penetapan daftar pemilih tetap," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M. Azan.
Penundaan ini dilakukan berdasarkan surat edaran instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang menindaklanjuti arahan Presiden terkait angka penyebaran covid-19 yang meningkat secara Nasional.
Penundaan ini, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan hingga desa. Dengan penundaan itu, tahapan untuk sementara juga dihentikan.
"Atas adanya penundaan ini, para calon maupun para pendukung setiap calon, sebaiknya harus bersabar dan mampu beradaptasi dengan kejadiaan suasana saat ini. Sedangkan untuk anggaran sendiri tidak akan ada masalah dan tidak ada penambahan meski Pilkades di tunda," pungkasnya. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Probolinggo Tiba Di Surabaya
Bandara Bungo Buka Rute Baru Menuju Soekarno-Hatta, Terbang Setiap Hari Mulai 15 Juni
Target Fasha Dipercaya Jabat Ketua DPW Nasdem Provinsi Jambi