IMCNews.ID, Jambi - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Jambi menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 persen.
"Yang pasti yang paling terdampak adalah pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan. Intinya adalah pelaku usaha yang berkaitan dengan industri wisata pasti terdampak," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai melaksanakan rapat dengan BPPRD Kota Jambi, Selasa (3/8/2021).
Pajak juga terdampak. Salah satunya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih minim. Hal itu karena data yang dipakai dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) masih menggunakan data lama.
"Makanya tadi saya perintahkan untuk mendata ulang. Libatkan RT dan Lurah. Misalnya ada luas bangunan tanah 100 meter persegi pada IMB lama, tapi sekarang kondisinya sudah berubah, ada bangunan diatasnya dan sudah berubah jadi 200 meter persegi. Maka ini harus dibuat ulang. Kami akan gratiskan biaya perubahan data ini, tidak kami kebakan biaya," jelasnya.
Dia mengungkap, pada 2020 lalu, Pemkot Jambi kehilangan sekitar 30 persen PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi, akibat pandemi Covid-19. (IMC01)
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab