IMCNews.ID, Jambi - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Jambi menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 persen.
"Yang pasti yang paling terdampak adalah pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan. Intinya adalah pelaku usaha yang berkaitan dengan industri wisata pasti terdampak," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai melaksanakan rapat dengan BPPRD Kota Jambi, Selasa (3/8/2021).
Pajak juga terdampak. Salah satunya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih minim. Hal itu karena data yang dipakai dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) masih menggunakan data lama.
"Makanya tadi saya perintahkan untuk mendata ulang. Libatkan RT dan Lurah. Misalnya ada luas bangunan tanah 100 meter persegi pada IMB lama, tapi sekarang kondisinya sudah berubah, ada bangunan diatasnya dan sudah berubah jadi 200 meter persegi. Maka ini harus dibuat ulang. Kami akan gratiskan biaya perubahan data ini, tidak kami kebakan biaya," jelasnya.
Dia mengungkap, pada 2020 lalu, Pemkot Jambi kehilangan sekitar 30 persen PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi, akibat pandemi Covid-19. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa