IMCNews.ID, Jambi - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/8/2021).
"Subhi datang menyerahkan diri. Asintel sudah disana (Kejari Jambi, red)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani via pesan whatsapp.
Subhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.
Dia resmi menjadi buronan alias masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung, Selasa 6 Juli 2021 kemarin.
Surat DPO tersebut diterbitkan Kejari Jambi dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.
Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, Subhi telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi, dan telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan hukum acara pidana untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Tetapi sudah 3 kali panggilan berturut - turut tersangka S tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka," tegasnya beberapa waktu lalu. (IMC01)
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Kasus Pengeroyokan Tenaga Kesehatan, Tiga Orang Jadi Tersangka