IMCNews.ID, Jambi - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menyayangkan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa yang dilakukan Menkominfo dianggap tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.
Ketua SMSI Jambi, Mukhtadi Putranusa mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.
“Kita sangat menyayangkan pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Mukhtadi.
Menurut Mukhtadi dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta/artikel konten.
“Ini jelas sangat jauh, jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bansos yang diberi ke fakir miskin dalam sekantong saja bernilai lebih besar dibanding yang di dapat media anggota kami” katanya. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan