Daerah Zona Merah Dilarang Laksanakan Shalat Idul Adha Berjamaah

Senin, 19 Juli 2021 - 06:36:33 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Shalat Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah bertepatan 20 Juli 2021 dilaksanakan di masjid dan mushalla berdasarkan zonasi COVID-19

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan berdasarkan zonasi wilayah COVID-19, namun kita juga masih menunggu kesepakatan bersama Kemenag dan MUI Provinsi Jambi," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Jumat.

Untuk daerah yang berada di zona merah COVID-19 atau zona resiko tinggi penularan COVID-19 dihimbau melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Sementara untuk daerah yang berada di zona kuning dan oranye COVID-19, pelaksanaan sholat Idul Adha di Mesjid dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat.

Satgas COVID-19 kabupaten dan kota akan melakukan pemetaan zonasi COVID-19 di setiap daerah. Sehingga pelaksanaan sholat Idul Adha dilakukan berdasarkan zonasi yang di tetapkan oleh satgas COVID-19 Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA : Sejumlah RS Kekurangan Tempat Tidur Untuk Rawat Pasien COVID-19

Di Provinsi Jambi dari sebelas kabupaten dan kota, dua kabupaten berada di zona kuning, delapan kabupaten dan kota di zona oranye dan satu daerah berada di zona merah, yakni Kota Jambi.

Gubernur Jambi berharap pelaksanaan ibadah solat Idul Adha tidak menjadi kluster penularan COVID-19.

"Kita harapkan pelaksanaan sholat Idul Adha di mesjid di atur dengan baik, khususnya protokol kesehatan," kata Al Haris.

BACA JUGA : Rekor Baru, Kasus COVID-19 Bertambah 442 Dalam Sehari, Enam Orang Meninggal Dunia

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi Zoztafia mengatakan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar dapat dilaksanakan di ruang terbuka dan tidak di lingkungan mesjid.

Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan penyembelihan.

"Penyembelihan hewan kurban jangan di lingkungan mesjid, namun dilaksanakan di ruang terbuka atau lapangan," kata Zoztafia. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA