IMCNews.ID, Tebo - Lima sekawan asal Tebo diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Kelimanya disergap ketika sedang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dij alan 5 Unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan para pelaku diamankan Kamis (08/07/2021), berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Lima sekawan tersebut adalah, Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra, dan Irham Maulana. Mereka kini diamankan di Tahan Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita amankan sekitar pukul 16.00 WIB. Kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang melappor pada pukul 14.00 WIB", katanya.
BACA JUGA : Dirut PT Kemingking Segera Dihadapkan ke Meja Hijau
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah keong, 2 lembar karpet, 1 dulang, 1 ember, 1 peralon, 1 buah selang air, 2 karet panbelt diesel, dan 1 unit mesin diesel.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"kita akan kembangkan lagi dari hasil penangkapan ini," katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir