IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bakal segera melimpahkan kasus pengerusakan lahan dengan tersangka Chairil Anwar, Direktur Utama PT Karisma Kemingking ke pengadilan Tipikor Jambi untuk segera disidangkan.
Kini, tim JPU tengah menyempurnakan berkas dakwaan. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, setelah penyerahan berkas tersangka Chairil Anwar dari penyidik Polda ke Kejati maka saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan jaksa.
"Dalam waktu dekat ini seger dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses hukum selajutnya," ungkapnya.
BACA JUGA : Subhi Jadi Resmi Buronan Jaksa
"Saat ini jaksa penuntut Kejati Jambi kini sedang memperbaiki atau menyempurnakan surat dakwaan terdakwa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan rencananya minggu ini akan kita maksimalkan agar bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka pengerusakan lahan milik Tanoto Yacobus alias Ayong yang merupakan satu rekan bisnisnya.
Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti terima JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selain itu, pihak penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk, Tersangka Kasus Narkoba