IMCNews.ID, Jambi - Kasus dugaan pengrusakan lahan dengan tersangka Chairul Anwar sebagai Direktur Utama PT Kharisma Kemingking yang juga Komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), pengembang Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muarojambi, terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyatakan berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa (29/6/2021) mengatakan, berkas perkara itu tengah dilengkapi dan dalam waktu dekat berkas perkaranya bakal dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA : Seorang Anggota Jaringan Narkoba di Rengkiling Tewas Dalam Baku Tembak dengan Polisi
"Kami masih ada waktu beberapa hari ini untuk bisa melengkapi perkara tersebut dan mudah-mudahan perkaranya bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik sudah melalukan penahanan terhadap tersangka, maka optimis kasus ini akan tuntas," katanya.
Berkas perkara Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar yang juga Komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), pengembang Kawasan Industri (KI) Kemingking di Muarojambi, sudah masuk tahap dua dan bakal diserahkan ke jaksa.
Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan lahan. Chairil ditahan di sel Rutan Mapolda Jambi terhitung sejak 4 Mei 2021, dan pada 2 Juli 2021 masa tahanannya akan habis. Sehingga kasus ini harus segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Iya masa tahanan atas tersangka Chairul Anwar dalam beberapa hari ke depan bakalan habis atau pada Jumat 2 Juli 2021 segera berakhir atau habis, maka penyidik segera melimpahkannya," ungkapnya.
Selain itu, saat ini penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda yang telah menerbitkan surat DPO.
Kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar. Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.
Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dengan Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.
Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu, sehingga Ayong melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian juga melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.
Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan kawasan industri Kemingking. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Truk yang Melaju di Jalur Berlawanan