IMCNews.ID, Jambi - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Penggeledahan ini terkait dengan penetapan tersangka bekas Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dalam periode 2017-2019.
"Ya ada memang Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tadi pagi kesini," kata Plt Kepala BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, Selasa (29/06/2021).
Dia enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejari Jambi tersebut.
Sementara itu, sejumlah dokumen terkait pembayaran insentif 2017-2019 tampak dibawa oleh tim penyidik dari kantor tersebut untuk disita. Ada lebih dari 10 item dokumen tim penyidik diketuai oleh Gempa Awaljon.
BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditahan Dalam Kasus Pencurian Sawit
Menurut dia, tiga jam tim melakukan penggeledahan di tiga ruangan. Termasuk salah satu yang utama digeledah adalah ruangan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ruangan Kasubag Keuangan, dan Ruangan Bagian Umum.
"Ada beberapa dokumen kita sita dari ruangan keuangan terkait pembayaran insentif dan umum. Dari ruang tersangka kita tidak menemukan dokumen yang kita jadikan target," katanya. (IMC01/*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditahan Dalam Kasus Pencurian Sawit