IMCNews.ID, Jambi - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019, Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dikabarkan telah mengajukan pensiun dini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya usai membuka kegiatan Rakor Kepramukaan di Gedung Bappeda Kota Jambi, Selasa (22/6/2021) membenarkan kejadian itu.
Budidaya mengatakan posisi jabatan yang dijabat Subhi saat ini dalam waktu dekat akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Akan dilakukan penggantian dan posisinya akan diisi oleh Pelaksana Tugas. Ada rencana mau penggantian, yang bersangkutan mau mengajukan pensiun," sebutnya.
BACA JUGA : Kasus Pemotongan Insentif Hingga Rp1,2 Miliar, Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi Tersangka
Budidaya mengatakan pemerintah kota Jambi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kita tidak bisa mengatakan, kalau kita ngomong nanti salah. Kita serahkan saja pada proses hukum, kalau memang salah ya salah, kalau benar kan nanti dibebaskan," jelasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah kota Jambi akan memberikan pendampingan hukum, Budidaya mengatakan bahwa sementara ini belum ada arahan dari wali kota Jambi.
"Pak wali Belum memberikan arahan untuk pendampingan hukum," katanya. (IMC01)
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Disorot, Perkimtan Didesak Buka Seluruh Proses Rekrutmen
Usut TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin
Polisi Kantongi Identitas Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Kawasan Pal 10
Hujan Ringan Diprakirakan Bakal Landa Jambi Dampak Bibit Siklon Tropis 94 W