IMCNews.ID, Muaro Bungo - Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut demi kelestarian alam.
Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (21/6/2021). Menurutnya, peringatan itu disampaikan Kapolda Jambi saat bertemu dengan perwakilan warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, dalam kunjungan kerjanya.
"Kapolda berpesan kepada Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti agar menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang semakin marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo," katanya.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi mengatakan bahwa aksi penambangan emas tersebut lebih banyak efek yang merugikan dibanding keuntungan yang sifatnya sementara.
BACA JUGA : Upaya Penyelundupan 63.950 Ekor Baby Lobster Digagalkan, Pemilik Kabur
Abrasi dan pendangkalan sungai terjadi dan telah mengakibatkan banjir, air sungai yang keruh berpengaruh pada perkembangbiakan ikan sehingga mengurangi hasil tangkapan para nelayan.
Kemudian selain itu air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dengan material lainnya menyebabkan tercemarnya air sungai dan ikan dengan logam berat yang dalam waktu panjang akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir sungai.
Setelah melakukan sosialisasi kepada masyrakat yang beraktivitas PETI, jajaran Polda Jambi beserta pihak terkait akan mulai melakukan penertiban dan penindakan. Sehingga dihimbau kepada warga masyarakat agar mulai membongkar sendiri peralatan PETI yang ada disepanjang aliran sungai tersebut. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Upaya Penyelundupan 63.950 Ekor Baby Lobster Digagalkan, Pemilik Kabur