Moratorium PLTU Titik Awal Kritis Sektor Batu Bara

Selasa, 01 Juni 2021 - 13:54:58 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID - Pemerintah Indonesia rencananya tidak akan memberikan izin proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru setelah 2025. Ini akan menjadi titik awal kritisnya sektor batu bara. 

Ratifikasi Perjanjian Paris untuk Perubahan Iklim yang dilakukan seluruh negara sepakat untuk menurunkan emisi karbon atau gas rumah kaca.

Ini mendorong perbankan di seluruh dunia mengetatkan atau bahkan menyetop pembiayaan untuk proyek penambangan atau pembangkit listrik fosil, terutama batu bara.

"Ini harus dipetakan dengan detail dan dipersiapkan segera agar sektor pertambangan tidak terjadi over investment jika akan dikurangi ke depannya, perlu waktu dan bukan mendadak," kata Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, Senin (31/5/2021) dilansir dari Katadata.co.id.

Singgih menilai pemerintah perlu serius memperhatikan persoalan ini. Menurutnya, ekspor batu bara Indonesia hampir 54% masih didominasi oleh Tiongkok dan India. Kebutuhan batu bara nasional bahkan sampai 2025 dan seterusnya masih berkutat di kisaran 25% sampai 30% dari total produksi nasional.

Tanpa pemetaan detail dan indikasi yang disampaikan sejak awal akan menyebabkan rusaknya lingkungan akibat tambang yang ditinggalkan tanpa persiapan matang. 

Tiongkok sendiri telah memiliki rencana lima tahun ke depan akan membatasi dan bahkan akan menurunkan pemanfaatan batu bara maksimal 4,2 miliar ton.

Sementara Vietnam, bisa jadi dapat menambah pasar ekspor Indonesia, namun pertumbuhan Vietnam tidak akan mempu menyerap hilangnya potensi Tiongkok dan India setelah 2025. 

"Negara lainnya seperti Korea Selatan, Malaysia dan lainnya, akan sangat konservatif dalam menaikkan penggunaan batu baranya," katanya. 

Sementara pasar batu bara di dalam negeri, PLN telah memproyeksikan seluruh kebutuhan batu bara baik untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) sebesar 167,37 juta ton sampai 2030. 

Pada 2025, tambahan permintaan dari proyek dimetil eter (DME) diperkirakan belum akan terasa. Baru pada 2026 ada kemungkinan tambahan permintaan dari PT Bukit Asam dan dari proyek metanol PT Arutmin Indonesia. Keduanya diperkirakan baru bisa menyerap sekitar 13 juta ton.

Diproyeksikan ada sembilan perusahaan pertambangan yang diharapkan memilih DME sebagai pilihan peningkatan nilai tambah (PNT) dalam proposal pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Sementara, Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso kurang setuju dengan kebijakan moratorium proyek PLTU baru pada 2025 mendatang. 

Sebab, daya beli Indonesia masih rendah, dan pemerintah masih melakukan subsidi terhadap sektor energi. Konsumsi listrik perkapita Indonesia masih rendah jika dibandingkan negara ASEAN lainnya. 

Sementara elastisitas energi Indonesia masih tinggi, boros energi. Sedangkan hilirisasi batu bara jika masih dalam bentuk energi maka keekonomiannya masih rendah, apalagi efisiensi energinya. 

"Kalau masalah emisi CO2 kenapa tidak memilih, membakar batu bara dan menanam pohon. Mendapat manfaat buah dan batangnya, seperti yang dilakukan Tiongkok," ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA