IMCNews.ID, Jambi - Nakhoda Kapal Motor Wicly Jaya Sakti yang mengalami kecelakaan laut di perairan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Aan Zahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kecelakaan kapal yang dinakhodai warga Kabupaten Muarojambi itu menewaskan delapan orang penumpang. Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan, penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Orang yang bertanggung jawab dalam pelayaran itu dianggap bersalah karena melanggar undang undang tentang pelayaran, yang mana kapal yang diperuntukkan angkutan barang dipergunakan untuk mengangkut penumpang atau manusia.
"Dengan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi ditetapkanlah nahkoda KM Wicly tersebut sebagai tersangka dan menyalahi undang undang pelayaran," katanya.
BACA JUGA : Jasad Dua Penumpang KM Wicly Ditemukan di Perairan Pulau Berhala
Dirinya juga menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang.
"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," katanya.
Untuk menetapkan nakhoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.
Akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Aan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
ICW Minta Kapolri Berhentikan Ketua KPK Sebagai Anggota Polri