Empat Tahun Kabur Dari Lapas Jambi, Acong Terciduk Lagi Santai di Depan Rumah

Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:49:03 WIB

Acong tertunduk lesu diamankan polisi. (ist)
Acong tertunduk lesu diamankan polisi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Acong alias AS yang merupakan narapidana atas kasus narkotika yang kabur dari Lapas Kelas II A Jambi saat terjadi banjir yang menerjang lapas pada 14 Juni 2017 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, napi atas nama Acong ditangkap polisi saat tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Rabu (19/5/2021).

Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Satreskrim mendapatkan informasi bahwa Acong sedang berada di rumah keluarganya di Kota Jambi. Tim lalu melakukan peyelidikan dan pengintaian yang kemudian berhasil menangkapnya.

Berdasarkan pengakuan pihak Lapas Jambi, warga binaannya itu kabur saat banjir dan jebolnya dinding sel tahanan lapas. Napi Acong saat itu sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas II A Jambi.

BACA JUGA : Ayah Bejat di Pemayung Cabuli Anak Tiri Saat Mandi

Setelah merasa aman, Acong sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi untuk menemui keluarganya untuk meminta uang agar dapat pergi ke daerah Kabupaten Bungo.

"Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN VI di Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat selama tiga tahun lebih di sana," kata Dover.

Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum Idul Fitri kemarin, Acong alias AS kembali ke Kota Jambi dan berhasil ditangkap polisi.

Diketahui sebelum kabur narapidana tersebut di hukum penjara selama lima tahun enam bulan, pada saat napi itu kabur baru menjalani hukumannya selama satu tahun enam bulan dan masih akan menjalani sisa hukuman selama empat tahun lagi.

"Kini napi atas nama Acong diperiksa apakah ada tindak pidana lainnya dan jika tidak maka akan segara diserahkan ke pihak Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani sisa hukumannya kembali sesuai aturan yang berlaku," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA