Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera Mulai Dibayarkan

Rabu, 19 Januari 2022 - 09:28:06 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Trans Betung-Rengat-Jambi telah mulai dibayarkan. 

"Pembebasan lahan yang melintasi wilayah Jambi sudah dilakukan di tiga desa dengan total bidang tanah sebanyak 189 bidang tanah," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Provinsi Jamb, Ismed Syahalam, Selasa (18/1/2022). 

Sebanyak 189 bidang tanah yang sudah di lakukan pembayaran tersebut tersebar di Desa Gerugung, Kecamatan Skernan Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 101 bidang tanah. 

Kemudian di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari 85 bidang tanah dan di Desa Brasau Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat tiga bidang tanah.

Dengan telah berjalannya pembayaran ganti rugi bidang tanah tersebut direncanakan pada tahun 2022 jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Betung, Provinsi Sumatera Selatan ke Rengat, Provinsi Jambi segera dilaksanakan.

Sementara itu saat ini BPN Provinsi Jambi tengah melakukan revisi penetapan lokasi (Penlok) kepada Pemerintah Provinsi Jambi. 

Hal itu dikarenakan terdapat desa yang belum masuk ke dalam Penlok Tol Trans Sumatera di wilayah Provinsi Jambi. Dimana desa tersebut berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Pembayaran pembebasan lahan tidak dapat dilakukan jika bidang tanah yang terdapat di desa tersebut belum masuk ke dalam Penlok Tol Trans Sumatera," kata Ismed Syahalam.

Berdasarkan dokumen perencanaan, secara keseluruhan nilai investasi untuk pengadaan tanah jalan Tol Trans Sumatera yang berada di wilayah Provinsi Jambi sebesar Rp1,2 triliun, terdiri dari dua ruas jalan tol, yakni tol Tempino-Jambi yang merupakan lanjutan dari tol Betung Provinsi Sumatera Selatan dan ruas tol Jambi-Rengat yang nantinya akan tersambung dengan tol Rengat Provinsi Pekanbaru.

Panjang dua ruas jalan tol tersebut yakni 150,6 kilometer. Dimana tol Jambi-Rengat dengan panjang 116 kilometer dan ruas tol Jambi-Betung 33,96 kilometer. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA