IMCNews.ID, Jambi - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh Murtati. Perlakuan kasar kerap ia Terima dari sang suami, Suhaili.
Murtati bahkan mengaku kekerasan itu telah berlangsung sejak awal pernikahan. Namun aksi itu makin menjadi ketika Suhaili menikah lagi pada Januari 2016 silam.
"Jadi pada 2016 itu saya ada menaruh curiga sama suami saya karena dia sering main HP, dan senyum-senyum sendiri. Saya tidak pernah tahu sandi Hp dia dan kemudian saya ingin ngecek namun dia tidak boleh dan sempat terjadi pertengkaran secara fisik," katanya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Usai kejadian itu, dia diantar oleh suaminya bersama anak-anak kembali kepada orang tuanya. Selang satu bulan, kata dia, Suhaimi menikah lagi tanpa izin dari dirinya.
Namun, karena ia memikirkan anaknya, maka ia belum berniat untuk mengajukan cerai.
"Namun tidak begitu lama, dia menjemput saya karena kami bedua ada usaha toko elektronik. Karena pada saat saya tinggalkan toko mulai kolaps saya dijemput untuk mengelola toko lagi. Itu pada 2017. Akhirnya saya pulang, karena dia janji untuk bakal berkelakuan baik," tambahnya.
Singkat cerita, pada 2020 ia mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Sarolangun.
"Akhirnya saya ke pengadilan dengan sendiri. Jadi saya ajukan ke Pengadilan bahwa terjadi KDRT dan penghinaan, dan dia menikah lagi dengan memalsukan identitas menjadi jejaka dan keluar buku nikah," ucapnya.
Kemudian pada 2021 keluar putusan agama bahwa pengajuan perceraian dirinya ditolak, sebab dalam putusan tersebut suaminya masih ingin bersama dengan dia. Tak terima, Murtati mengajukan banding.
"Dalam proses banding, karena saya tidak punya uang dan tidak dinafkahi oleh suami akhirnya saya balik ke toko dan berjualan. Uang jualan untuk kehidupan sehari-hari dan saya ngekos. Karena rumah yang kami tempati sudah diganti gembok oleh dia," ungkapnya.
Pada saat itu terjadi keributan, di mana ada karyawan yang diminta oleh suaminya untuk tidak menerima kehadiran Murtati dengan menutup toko.
Sekitar 9 Januari 2021, suaminya datang ke rumah kakaknya di mana Murtati tinggal dan disebut Murtati terjadi lagi KDRT.
"Sekitar jam 10 pagi, dia (suami) datang ke rumah kakak saya lewat pintu belakang, tanpa permisi dan mengucap salam. Kemudian masuk dan mencekik leher saya yang kebetulan saya di ruang tamu," ujarnya.
"Kemudian saya teriak, karena tau ada orang lain di rumah dia kemudian lepas cekikan itu," sambungnya.
Kasus ini terus bergulir hingga dilaporkan kepada kepolisian. Bahkan, kasusnya telah dinyatakan lengkap dan sudah ada jadwal sidang.
Kata kuasa hukum Murtati, Dame Sibarani, kasus ini telah bergulir. Bahkan, terduga pelaku sempat ditahan. Namun kata Dame, dalam hitungan jam Suhaili bisa bebas karena ada jaminan dari seorang anggota DPRD Sarolangun berinisial SH.
"Kok bisa. Penangguhan penahanan itu harusnya bisa diajukan setelah persidangan dimulai dan diajukan ke majelis hakim. Ini baru ditahan kok bisa langsung bebas lagi berkeliaran," ujar Dame.
Dia mengaku juga telah menyurati komisi yudisial untuk ikut memantau proses persidangan ini agar proses persidangan memang berjalan dengan semestinya. (IMC01)
Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
Pengolahan Kulit Terap Jadi Zat Pewarna Kain Dasar Batik Temuan Siswa SMAN 7 Sarolangun
Satu Pelaku Pembunuh Driver Maxim Dikabarkan Mahasiswa UIN Jambi, Begini Respon Pihak Kampus
Perhatikan Empat Jenis Pada Mesin Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Dibawa Beraktivitas Saat Pagi
Ridwan Mucktar Daftar Sebagai Bakal Calon Walikota Jambi ke Demokrat, Harap Bisa Berkolaborasi